Bekasi – Eks Sekwan DPRD Kota Bekasi, berinisial H, sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyaluran tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kota Bekasi. Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan dana tunjangan perumahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan anggota dewan, namun diselewengkan oleh H yang menjabat sebagai Sekwan pada periode 2020 hingga 2023. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 3 miliar.
Kejaksaan Negeri Bekasi mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan terkait dugaan penyelewengan dana tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota DPRD Kota Bekasi. Tunjangan perumahan tersebut merupakan fasilitas yang diberikan kepada anggota dewan sebagai bagian dari hak keuangan mereka. Namun, dalam prosesnya, dana tersebut disalurkan secara tidak transparan dan diduga dipotong oleh oknum-oknum tertentu.
Kronologi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Baca Juga : Rob Jadi Rutinitas Bupati Bekasi Akui Tak Berdaya Hadapi Laut yang Makin Mendekat
Tunjangan perumahan untuk anggota DPRD Kota Bekasi merupakan anggaran yang dialokasikan dalam APBD untuk mendukung anggota dewan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Namun, dalam praktiknya, diduga terjadi penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi, ditemukan bukti-bukti bahwa H, sebagai Sekwan yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan administrasi di DPRD, telah melakukan pemotongan dan penyelewengan terhadap dana tunjangan perumahan yang seharusnya diterima oleh anggota dewan.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memeriksa dokumen-dokumen terkait, kami menemukan bahwa H telah melakukan pemotongan tunjangan perumahan untuk anggota DPRD dan menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Agus Santoso, dalam konferensi pers, Senin (10/12).
Menurut Kejaksaan, setiap anggota DPRD Kota Bekasi berhak menerima tunjangan perumahan dengan jumlah yang sudah ditentukan dalam peraturan. Namun, dalam laporan keuangan yang diterima oleh DPRD, terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah yang tercatat dengan jumlah yang diterima oleh anggota dewan. Selisih ini diduga kuat merupakan hasil dari pemotongan yang dilakukan oleh H.
Penyelewengan Dana yang Terungkap
“H melakukan pemotongan antara 10 hingga 20 persen dari dana tunjangan yang seharusnya diterima oleh anggota DPRD. Dana yang diselewengkan ini diperkirakan mencapai Rp 3 miliar selama periode tersebut,” ungkap Agus Santoso.
Pihak-pihak tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka.
Tindak Lanjut Hukum
Kejaksaan Negeri Bekasi juga akan memeriksa rekam jejak keuangan DPRD Kota Bekasi selama periode 2020-2023, untuk memastikan apakah ada kasus serupa yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya. Jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, Kejaksaan akan menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendalami lebih jauh apakah ada pihak lain yang terlibat dalam praktek penyelewengan ini.
Eks Sekwan DPRD Dampak Terhadap Kepercayaan Publik
“Kasus seperti ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh yang baik.
Di sisi lain, pejabat pemerintah Kota Bekasi juga menyampaikan penyesalannya atas kejadian ini. “Kami sangat menyesalkan terjadinya kasus ini.
Tanggapan Dari Pihak DPRD Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi melalui juru bicaranya menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan memberikan data yang diperlukan untuk penyidikan.
Penutup
Masyarakat berharap bahwa kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan memberikan efek jera bagi semua pihak yang terlibat






