Koran Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan bahasa Inggris dalam rapat selama penerapan Work From Home (WFH). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kompetensi komunikasi internasional para pegawai di lingkungan pemerintahan.

Dalam aturan tersebut, asn bekasi wajib menggunakan bahasa Inggris secara aktif saat mengikuti rapat daring. Kebijakan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar lebih siap menghadapi tantangan global.
Baca Juga : Sampah Menumpuk Bekasi Utara, UPTD Gencar Kelola
Pemkot Bekasi menilai kemampuan bahasa asing menjadi salah satu keterampilan penting bagi ASN di era digital. Dengan pembiasaan komunikasi menggunakan bahasa Inggris, diharapkan para pegawai dapat lebih percaya diri dalam berinteraksi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Selain itu, asn bekasi wajib mengikuti pelatihan bahasa Inggris yang disiapkan oleh pemerintah daerah. Pelatihan ini mencakup peningkatan kemampuan percakapan, presentasi, hingga penulisan laporan dalam bahasa Inggris. Program ini dirancang agar ASN tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu menerapkannya dalam pekerjaan sehari-hari.
Kebijakan ini juga mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan Pemkot Bekasi. Rapat daring selama WFH tidak lagi hanya berfokus pada penyampaian laporan, tetapi juga menjadi sarana latihan komunikasi global bagi ASN.
Sejumlah pegawai menyambut kebijakan ini dengan antusias meskipun mengakui adanya tantangan di awal penerapan. Namun, mereka menilai program ini dapat meningkatkan kemampuan profesional dan membuka peluang pengembangan karier di masa depan.
Pemerintah Kota Bekasi berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan berdaya saing tinggi. Dengan peningkatan kemampuan bahasa Inggris, ASN diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan sesuai standar global.






