Bekasi – Daftar 17 Negara Terapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak konsumsi yang dikenakan atas setiap transaksi barang dan jasa.
Di banyak negara, PPN menjadi sumber penerimaan utama bagi anggaran negara karena dikenakan pada hampir semua aktivitas ekonomi.
Namun, tidak semua negara menerapkan PPN dalam sistem perpajakannya.
Bahkan, beberapa negara secara resmi menetapkan tarif PPN sebesar 0%, atau tidak mengenakan PPN sama sekali.

Baca Juga : Istana Angkat Bicara soal Ketidakhadiran Gibran di Pelantikan Menteri
Menariknya, dalam daftar 17 negara yang menerapkan PPN 0%, terdapat satu negara yang merupakan tetangga dekat Indonesia.
Negara tersebut adalah Brunei Darussalam, yang selama ini dikenal sebagai negara kaya sumber daya dan memiliki sistem kesejahteraan yang kuat.
Brunei tidak mengenakan PPN karena pendapatan negara utamanya berasal dari sektor migas dan investasi pemerintah.
Berkat pendapatan besar dari sektor tersebut, Brunei mampu membiayai pelayanan publik tanpa perlu mengenakan pajak konsumsi kepada rakyatnya.
Selain Brunei, negara-negara Teluk seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA) juga sempat tidak mengenakan PPN, namun belakangan menerapkannya dengan tarif rendah karena diversifikasi ekonomi.
Negara-negara yang sama sekali tidak menerapkan PPN umumnya memiliki struktur ekonomi khusus atau pendapatan negara yang sangat kuat dari sektor tertentu.
Beberapa negara lain dalam daftar tersebut adalah Kuwait, Qatar, Bahama, Bermuda, Kepulauan Cayman, dan Monako.
Negara-negara ini dikenal sebagai pusat keuangan internasional atau negara dengan sumber daya alam berlimpah.
Tidak adanya PPN di negara-negara tersebut menjadi daya tarik bagi ekspatriat dan investor asing.
Di kawasan Eropa, Liechtenstein dan Andorra juga termasuk negara yang memiliki sistem PPN 0% atau sangat minimal.
Hal ini dilakukan untuk menjaga daya saing ekonomi, terutama karena mereka berada di tengah negara-negara Uni Eropa yang memberlakukan PPN tinggi.
Di Afrika, negara seperti Libya dan Sudan Selatan tercatat belum mengimplementasikan sistem PPN secara resmi.
Sementara di kawasan Pasifik, Nauru ini






