Jadwal Layanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Bekasi Hari Ini
BEKASI – Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Bekasi hari ini, Jumat (17/10/2025), dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIM Keliling beroperasi di Mitra 10 Jatimakmur, Pondok Gede, mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
baca juga : 2 Dusun Terisolasi Usai Jalan Desa Panusupan Purbalingga Kena Longsor
Persyaratan Perpanjangan SIM
Berdasarkan informasi dari radarbekasi.id, berikut syarat yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM melalui layanan keliling:
-
Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar dan KTP asli.
-
Fotokopi SIM lama sebanyak 3 lembar dan SIM asli.
-
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak 3 lembar.
Biaya perpanjangan SIM juga sudah ditetapkan. Untuk SIM A sebesar Rp225.000, sedangkan SIM C Rp220.000.
Tarif tersebut sudah termasuk biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Layanan Samsat Keliling untuk Pajak Kendaraan
Selain SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Samsat Keliling agar warga lebih mudah mengurus pengesahan STNK serta pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Untuk wilayah Kota Bekasi, Samsat Keliling hari ini berlokasi di Pizza Hut Komsen, Jatiasih, mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.
Sementara bagi warga Kabupaten Bekasi, layanan serupa tersedia di halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat bisa memperpanjang SIM dan mengurus administrasi kendaraan dengan cepat tanpa harus datang ke kantor pelayanan utama.
baca juga : Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi Abaikan aturan Menpan RB






