Koran Bekasi – Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, memberikan perhatian serius terhadap insiden yang terjadi di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning. Ia menyampaikan bahwa kejadian tersebut menjadi SPBE Cimuning peringatan keras bagi seluruh pengelola fasilitas energi untuk meningkatkan standar keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi.
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ledakan-SPBE-Cimuning-Bekasi144.jpg)
Dalam keterangannya, Abdul Harris Bobihoe menyoroti aspek perizinan SPBE yang dikelola oleh pihak swasta. Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan serta operasional fasilitas tersebut. Pemerintah tidak boleh mengabaikan potensi risiko yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.
Baca Juga : Odong-odong Bekasi Hiburan Bocah Sunat Tradisional
Menurutnya, SPBE Cimuning peringatan keras harus menjadi momentum untuk melakukan kajian ulang terhadap seluruh SPBE di wilayah Bekasi. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap fasilitas memenuhi standar keamanan, memiliki sistem pengawasan yang ketat, serta menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan.
Selain itu, Abdul Harris Bobihoe juga mendorong peningkatan pengawasan dari instansi terkait. Ia meminta dinas teknis untuk melakukan inspeksi rutin dan memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan SPBE. Langkah ini bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan fasilitas energi. Masyarakat berhak mengetahui kondisi keamanan lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan aktivitas yang berisiko tinggi seperti pengisian dan penyimpanan elpiji. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk meningkatkan standar keselamatan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas terkait. Insiden ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan energi harus mengutamakan keselamatan, kepatuhan hukum, dan perlindungan masyarakat.






